Terbaru! Masyarakat Boleh Melepas Masker di Luar Ruangan

17 Mei 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Masyarakat diperbolehkan melepas masker di area terbuka. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo terkait aturan terbaru pemakaian masker di tempat terbuka.

Kebijakan itu diambil karena terkendalinya perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. 

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

BACA JUGA:  Masih Pandemi, Ini Tips Liburan Aman dan Nyaman saat Idul Fitri

Jokowi mengatakan, masyarakat hanya boleh melepas masker ketika  di luar ruangan. 

Sementara ketika di ruangan tertutup atau transportasi massal tetap wajib mengenakan masker.

BACA JUGA:  Pandemi Melanda, Berapa Tingkat Kemiskinan di Kaltim?

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

BACA JUGA:  Tersisa 30 Kasus Aktif di Kaltim, Bukan Berarti Pandemi Berakhir

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM