Kaltim dan Sulbar Saling Klaim Kepulauan Balabalakang

25 Februari 2022 16:00

GenPI.co Kaltim - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Barat (Silbar) saling klaim kepemilikan Kepulauan Balabalakang.

Hal tersebut setelah Kaltim menggugat kepemilikan Kepulauan Balabalakang ke Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masda menyebut pihaknya telah membentuk tim untuk menghadapi klaim pemprov Kaltim terkait Balabalakang.

BACA JUGA:  4 Zodik Ini Selalu Cemas dan Khawatir, Apa yang Dipikirkan?

"Pemprov Sulbar telah membentuk tim yang saat ini telah menghadap ke pemerintah pusat, yaitu DPR, Kemendagri, Kemenkopolhukam," katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/02/2022).

Dia menyatakan, secara administratif Provinsi Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju telah menghadirkan kantor kecamatan di Kepulauan Balabalakang.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 di Kaltim Disisir untuk Tempati Isoter

Pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar.

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar atau menerobos batas wilayah yang sudah ditetapkan," tegasnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira untuk Kaltim, Kasus Sembuh Covid-19 Melonjak

Pemprov Sulbar, kata dia, telah membuat peraturan daerah terkait pembangunan Kepulauan Balabalakang, yang dimulai dari kabupaten hingga provinsi.

"Hal itu menunjukkan dari segi data dan dokumen Kepulauan Balabalakang memang sudah sangat jelas milik Sulbar," kata Ali Baal Masdar.

Terkait kepedulian Pemprov Sulbar terhadap Balabalakang, Gubernur menyampaikan bahwa hal itu dilakukan secara bertahap.

"Sudah dilakukan intervensi mengingat wilayah yang masuk dalam Kecamatan Mamuju itu merupakan wilayah konservasi sehingga beberapa intervensi didorong melalui APBN," tuturnya.


Salah satunya pembangunan dermaga tiga pulau, penyaluran bantuan jaringan internet, membangun rumah singgah warga Balabalakang di Mamuju.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2019.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM