GenPI.co Kaltim - Santriwati di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diduga dicabuli guru agamanya.
Kasus ini diketahui setelah korban hamil dua bulan.
Guru agama tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli.
"Laporan pihak keluarga korban itu masuk tanggal 19 Januari 2022 lalu. Kami juga sudah mintai keterangan terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik SantosoRabu (09/02/2022).
Pengakuan terlapor, santrinya tersebut sudah ia nikahi secara sirih.
Namun, pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua santriwati.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar, kata dia, sudah memintai keterangan terlapor.
Polisi belum membuka identitas pelaku yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar tersebut.
“Terlapor mengakui perbuatannya dan Pengakuan terlapor sudah menikah siri dengan korban,” jelas Dedik.
Kendati sudah dinikai siri, orang tua korban tetap tidak terima dan tetap meminta pelaku yang membuat anaknya hamil 2 bulan diproses secara hukum.
Polisi hingga saat ini belum menahannya karena saat ini masih proses penyelidikan.
"Kami segera sampaikan lagi perekembangannya,” kata AKP Dedik Santoso. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News