GenPI.co Kaltim - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kalimantan Timur akan ditetapkan dua kali dalam sebulan.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad, peraturan itu akan diberlakukan mulai Juni 2022.
"Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur," kata Ujang, Sabtu (28/5).
Ujang menjelaskan pada awalnya penetapan harga TBS dilakukan satu kali dalam sebulan.
Namun, pihaknya menerima masukan dari para pelaku industri kelapa sawit soal harga TBS.
Peraturan pun diubah agar tidak terjadi bias harga TBS dengan harga crude palm oil (CPO) dunia yang berubah setiap hari.
Ujang menjelaskan penetapan harga TBS akan dilakukan pada pekan kedua dan keempat.
Dia pun mengimbau data diberikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
"Data yang dilaporkan perusahaan bisa menggambarkan kondisi aktual lapangan sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak," ucap Ujang.
Dia menjelaskan data yang diperlukan dalam perhitungan penetapan harga TBS menggunakan harga pengapalan.
"Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak," kata Ujang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News