GenPI.co Kaltim - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan menangkap SN yang pernah membobol sebuah toko di kawasan bisnis Balikpapan Super Block (BSB) pada awal Mei 2022.
Penangkapan tersebut tidak terlepas dari peran video di CCTV yang merekam aksi SN.
“Kami dibantu rekaman CCTV,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Senin (30/5).
Dalam rekaman CCTV, SN membobol pintu toko dengan cara merusak gembok.
Dia kemudian mengambil laptop, receiver CCTV, kaus bertudung atau jumper, celana panjang, dan tas.
Aksi SN membuat pemilik toko menderita total kerugian hingga Rp 22,5 juta.
Petugas kepolisian pun membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap identitas pelaku. SN pun menjadi buronan.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Balikpapan Barat,” kata Kompol Rengga.
Petugas menyita beberapa barang bukti di rumah tersangka. SN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan, itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News