Polres Balikpapan Top, Buronan Ditangkap

01 Juni 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan menangkap SN yang pernah membobol sebuah toko di kawasan bisnis Balikpapan Super Block (BSB) pada awal Mei 2022.

Penangkapan tersebut tidak terlepas dari peran video di CCTV yang merekam aksi SN.

“Kami dibantu rekaman CCTV,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Turunkan Ratusan Personel Jaga Arus Mudik

Dalam rekaman CCTV, SN membobol pintu toko dengan cara merusak gembok.

Dia kemudian mengambil laptop, receiver CCTV, kaus bertudung atau jumper, celana panjang, dan tas.

BACA JUGA:  Video Viral Pencuri Angkut 25 Kilo Beras, Lihat Akhirnya

Aksi SN membuat pemilik toko menderita total kerugian hingga Rp 22,5 juta.

Petugas kepolisian pun membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap identitas pelaku. SN pun menjadi buronan.

BACA JUGA:  Gudang di Balikpapan Ini Jadi Sasaran Pencurian Sampai 15 Kali

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Balikpapan Barat,” kata Kompol Rengga.

Petugas menyita beberapa barang bukti di rumah tersangka. SN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan, itu terancam mendekam di penjara selama lima tahun. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALTIM