GenPI.co Kaltim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sudah menerapkan peraturan pelarangan nama satu kata di KTP sesuai instruksi Kemendagri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Mendagri Tito Karnavian sudah menandatangani permendagri itu pada 21 April 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan penulisan nama tidak boleh disingkat.
Menurut Hasbullah, peraturan tersebut juga berlaku bagi bayi yang baru lahir.
"Sudah mulai berlaku,” kata Hasbullah sebagaimana dilansir laman Pemkot Balikpapan, Jumat (3/6).
Dia pun sudah menginstruksikan jajarannya menegakkan peraturan yang tertuang dalam permendagri.
Saya sudah mengintruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan, baru itu ditolak," ujarnya.
Hasbullah mengatakan jumlah huruf di e-KTP maksimal 60 karakter. Jumlah itu sudah termasuk spasi.
Jika jumlahnya melebihi 60 karakter, otomatis akan ditolak. Nama bayi pun harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
"Juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ucap Hasbullah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News