Anggota DPRD Minta Pemerintah Beri Kompensasi di IKN Nusantara

07 Juni 2022 12:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah pusat diminta memberikan kompensasi atas aset tanah dan bangunan yang diambil alih di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dijadikan lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Thohiron, kompensasi itu berguna untuk menunjang pembangunan Kabupaten PPU.

Hal itu akan terjadi apabila semua aset diambil alih Badan Otorita Ibu Kota Negara untuk IKN Nusantara.

BACA JUGA:  Dampak IKN Nusantara Tidak Main-Main, Besar Banget

"Kompensasi yang yang diberikan pemerintah pusat berupa tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pertanian, dan lainnya," ucap Thohiron, Minggu (5/6).

Dia menjelaskan semua aset pemkab di Kecamatan Sepaku akan berpindah tangan kepada Badan Otorita IKN Nusantara.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Nyata di Daerah IKN Nusantara, Waspada

Menurut Thohiron, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara yang sudah disahkan.

Pemkab PPU sendiri mempunyai aset berupa tanah seluas 120 hektare yang terdiri dari 47 bidang di Kecamatan Sepaku.

BACA JUGA:  IKN Nusantara Mulai Beri Dampak Besar di Penajam Paser Utara

Aset tanah dan bangunan antara lain kantor pemerintahan, RSUD Sepaku, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), puskesmas, peternakan sapi, dan pondokan (guest house).

Thohiron berharap semu aset tidak diambil, terutama kawasan peternakan Trunen dan guest house.

"Pemkab harus lakukan komunikasi khusus dengan pemerintah pusat untuk pertahankan kawasan peternakan Trunen dan guest house," kata Thohiron. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM