GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk semua daerah.
Sebab, saat ini penyebaran virus corona (covid-19) di Kaltim menurun signifikan.
Peraturan terbaru soal PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.
Ingub tersebut berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022. Namun, peraturan bisa diubah sesuai kebutuhan.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan penerbitan ingub itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, dari ingub itu ditetapkan seluruh kabupaten/kota se-Kaltim masuk PPKM Level 1," ucap Syafranuddin, Jumat (10/6).
Pria yang karib disapa Ivan itu menjelaskan masyarakat bisa beraktivitas seratus persen.
Meskipun demikian, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Misalnya, tetap memakai masker. Selain itu, jam kerja para karyawan pun diatur bergantian.
“Saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi covid-19," ucap Ivan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News