Gubernur Kaltim Tolak Honorer Dihapus, Kabar Baik bagi PPPK

13 Juni 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menolak tenaga honorer dihapus.

Hal itu tidak sesuai dengan keputusan pemerintah tentang penghapusan honorer pada akhir November 2023.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan keputusan tentang penghapusan honorer melalui Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:  Di Depan Anies Baswedan, Gubernur Kaltim Tegaskan Soal Honorer

"Pak Isran Noor sudah memutuskan tidak akan menghapus tenaga honorer," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah, Jumat (10/6).

Dia menjelaskan Pemprov Kaltim akan mengalokasikan dana di APBD untuk gaji pegawai honorer.

BACA JUGA:  DPRD Minta Tenaga Honorer Diakomodasi di IKN Nusantara

"Tidak ada penghapusan,” ucap Diddy.

Menurut Diddy, permasalahan bukan soal jumlah tenaga honorer, melainkan kebutuhan di Kaltim.

BACA JUGA:  62 Guru Honorer Terima SK PPPK, yang Lain Menyusul

“Beliau (Gubernur Isran Noor, red) tetap kebijakannya honorer tetap perlu ada," kata Diddy.

Diddy mengatakan Pemprov Kaltim juga akan menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut rencana, seleksi itu akan digelar secara bertahap. Saat ini jumlah PPPK di Kaltim sebanyak 1.796.

"Itu sudah undang-undang (ketentuan UU ASN, red), yang ada PNS dan PPPK. Bahasa normatifnya begitu," kata Diddy. (mcr14/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM