GenPI.co Kaltim - Zulkifli ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena mengedarkan sabu-sabu.
Dia diciduk petugas yang menyamar saat bertransaksi di pinggir Jalan HM Ardans, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/6).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan polisi yang menyamar sempat mengatur lokasi transaksi.
Sementara itu, petugas lainnya memantau dari kejauhan. Zulkifli datang mengendarai Honda Vario KT 6832 NB.
"Pelaku sempat memperhatikan sekitar sebelum menyerahkan sabu-sabu," ucap Rido, Sabtu (11/6).
Petugas langsung menodongkan senjata saat Zulkifli hendak menyerahkan sabu-sabu.
Petugas lain pun keluar dari tempat persembunyian. Zulkifli langsung merebahkan badan di jalan.
"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Rido.
Zulkifli mengaku hanya sebagai kurir. Petugas pun menuju indekos Zulkifli di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.
Petugas menemukan sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram bruto," ucap Rido. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News