GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyederhakan birokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Secara khusus, penyederhanaan akan dilakukan terhadap pejabat administrator dan pengawas.
Penyederhanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari anjuran Kemenpan-RB.
Untuk melakukannya, Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim H Muhammad Kurniawan menjelaskan pihaknya berkonsentrasi menggelar sosialisasi dan melaksanakan penyederhanaan itu.
“Jadi, ada tiga tahapan yang kami lakukan agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," ucap Kurniawan sebagaimana dilansir laman Pemprov Kaltim, Selasa (14/6).
Menurut Kurniawan, harus ada dasar hukum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi di daerah.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi biro organisasi, akan dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan itu.
Kurniawan mengatakan harus ada dasar hukum yang ditandatangani gubernur terlebih dahulu.
“Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ucap Kurniawan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News