GenPI.co Kaltim - Dua pria muda IR (25) dan ES (26) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dari Polresta Balikpapan karena mengedarkan sabu-sabu.
IR ditangkap di Jalan Pattimura, Balikpapan Utara, pada 8 Juni 2022. Polisi menyita dua aket sabu-sabu seberat 41 gram.
Selain itu, pihak berwajib juga menyita handphone (HP) iPhone berwarna perak.
Hanya berselang satu jam, polisi berhasil menangkap ES di Jalan DI Panjaitan, Balikpapan Tengah.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Komisaris Polisi Roganda menjelaskan penangkapan terhadap ES merupakan buah dari pengembangan pencidukan IR.
Menurut Roganda, IR mengaku disuruh mengambil paket sabu-sabu dari ES.
“Setelah diperiksa, ES mengaku barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari orang dengan inisial A,” beber Roganda, Rabu (15/6).
IR dan ES dijerat Pasal 112 ayat 2 subs Pasar 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Mereka terancam menghuni penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News