GenPI.co Kaltim - Pria berinisial TR ditangkap polisi setelah video viral berisi aksinya memamerkan kemaluan menghebogkan warga Samarinda.
Dalam video yang beredar, TR memamerkan organ vitalnya kepada para wanita muda yang mengendarai sepeda motor di jalan.
Korban merekam ulah TR, lalu mengunggahnya ke media sosial (medsos).
Satreskrim Polresta Samarinda pun langsung menangkap TR di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (16/6).
"Pelaku mengendarai motor dan nekat menunjukkan kemaluannya ke arah pengguna jalan lain. Aksi itu kemudian direkam korban dan viral," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat (17/6).
Kepada petugas, TR mengaku sudah tiga kali melakukan aksi di lokasi berbeda.
"Dia melakukannya di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Harun Nafsi, dan terakhir di Jalan Bung Tomo yang kemarin videonya viral," ucap Ary.
Menurut Ary, TR pernah menikah. Namun, istrinya meninggal dunia sepuluh tahun lalu.
Ary menjelaskan TR hanya ingin melampiaskan hasratnya yang sudah terpendam.
“Dia selalu mencari perempuan yang muda saat melakukan aksinya tersebut," kata Ary.
Dia menjelaskan TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda.
TR dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News