GenPI.co Kaltim - Pria berinisial PM yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena memeras warga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan PM melakukan aksinya saat sepeda motor korban mogok di Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (1/6) pukul 02:00 WITA.
Menurut Ary, PM langsung mendekati dan menuduh bahwa korban menggunakan sepeda motor untuk transaksi narkoba.
“Pelaku meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi," kata Ary Fadli, Jumat (17/6).
Ary mengatakan pelaku menghampiri korban dengan mengendarai mobil Avanza milik mertua.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 7 Juni 2022," katanya.
Menurut Ary, PM menjanjikan mengembalikan uang dan HP milik korban jika penyeledikan selesai.
“Ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," jelas Ary.
Kepada petugas, PM mengaku baru satu kali memeras dengan alasan faktor ekonomi.
PM dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News