Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

21 Juni 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera memasuki babak baru.

Tiga tersangka segera diadili. Mereka ialah M (60), ES (38), serta ES (34).

Sebelumnya, Tim Gakkum LHK menangkap sebelas orang saat melakukan penindakan tambang batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Minggu (21/3).

BACA JUGA:  Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya

Dari sebelas orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

M adalah penanggung jawab lapangan dalam penambanga batu bara ilegal di Bukit Soeharto.

BACA JUGA:  Warga Korsel Meninggal, Polda Kaltim Hentikan Penyelidikan

ES dan ES adalah operator excavator. Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menilai berkas perkara tiga tersangka itu sudah lengkap.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan pihaknya berupaya menegakkan hukum yang adil secara konsisten.

BACA JUGA:  Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr

"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," kata Eduward, Senin (20/6).

Dia menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM