GenPI.co Kaltim - Kasus sengketa warisan sarang burung walet yang ramai di Kutai Barat sejak Desember 2021 memasuki babak baru.
Sidang kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sendawar di Barong Tongkok.
Sarang burung walet yang menjadi polemik adalah peninggalan mendiang juragan asal Melak, yakni Garim.
“Sekarang masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, juga pemeriksaan pelapor,” kata Ali Irham selaku pengacara para terdakwa, yakni Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah, Selasa (22/6).
Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah adalah saudara kandung Garim.
Sementara itu, pihak pelapor ialah Derahim yang merupakan anak angkat Garim.
Dia menuduh para paman dan bibi angkatnya membuat surat hibah palsu atas nama Garim.
Derahim menduga para paman dan bibinya ingin mendapatkan warisan yang perhitungan kasarnya mencapai miliaran rupiah.
Ali menjelaskan Derahim mengaku sebagai anak kandung Garim dalam persidangan pada 17 Juni 2022.
Derahim juga mengaku sebagai pewaris golongan satu. Rajin yang merupakan istri Garim sudah meninggal.
Setelah itu, Garim menikah dengan Novita Sari.
“Jadi, Derahim tidak mengakui ibu kandungnya sendiri yang masih hidup berserta saudara-saudaranya,” kata Ali Irham. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News