Warning untuk PNS Kaltim, Awas Langsung Dipecat

24 Juni 2022 12:00

GenPI.co Kaltim - Para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa langsung dipecat jika sering bolos kerja.

Saat ini KemenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.

SE tersebut adalah tindak lanjut atas penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Kabar Gembira untuk PNS dan ASN, Peluang Bagus Nih

Dalam SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja PNS dan ASN lain.

PNS akan dipecat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.

BACA JUGA:  PNS Diancam Dibacok Pakai Golok oleh Pengacara di Kukar

Selain itu, PNS juga akan dipecat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  ASN dan PNS Disarankan Beli Beras Petani Lokal

“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo di laman resmi KemenPAN-RB, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan jam kerja PNS pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh karena itu, PPK diminta mengawasi PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“(Hal itu, red) dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tutur Tjahjo. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM