Mantan Karyawan Lakukan Perbuatan Terlarang di Mall Balikpapan

01 Juli 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Pria berinisial MR nekat melakukan perbuatan terlarang di bekas tempatnya bekerja, Mall Balikpapan Oscean Square (BOS) Mall.

Mantan karyawan yang bertugas di area parkir itu mengambil uang Rp 32 juta di brankas.

Dia mengaku sakit hati karena usahanya meminjam uang tidak dikabulkan manajemen.

BACA JUGA:  Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak

MR pun memutuskan berhenti bekerja. Dia melakukan aksinya bersama tiga temannya, yakni RC, MJ dan RK.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan MR adalah otak pencurian.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini Jadwalnya

“Pelaku adalah mantan karyawan di sana (Mall BOS, red). Ketiga pelaku lainnya masih kami buru," kata Rengga, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan MR yang hafal situasi Mall BOS melakukan aksinya dengan cukup mudah.

BACA JUGA:  Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Selain mencuri uang, MR dan teman-temannya menggasak empat lembar free pass bioskop.

Mereka juga mencuri satu bungkus RJ 45 head printer dan 16 smart card.

“Total kerugian perusahaan atas perbuatan pelaku sebesar Rp 40 juta," ucap Rengga. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM