Adi Lakukan Perbuatan Terlarang ke Mbak Triska, Keterlaluan

04 Juli 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Pemuda bernama Adi (27) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Triska Rahayu.

Adi menjambret tas milik Triska di Gang Nurul Hasanah, Jalan Antasari, Samarinda, Kamis (30/6).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Syahrir Husain menjelaskan penjambretan bermula ketika Triska hendak kembali ke indekosnya.

BACA JUGA:  Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak

Saat itu, Triska baru saja pulang dari membeli tiket pesawat untuk pulang kampung ke Berau.

Triska tidak menyadari dibuntuti Adi. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung dipepet dari belakang.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini Jadwalnya

Adi lantas menarik tas milik Triska, lalu memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Triska langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polresta Samarinda.

BACA JUGA:  Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

“Anggota kami langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Ipda Syahrir, Minggu (3/7).

Polisi menangkap Adi di Masjid Cheng Ho, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, pukul 16.20 WITA.

Saat itu, Adi hendak kabur ke Balikpapan untuk menghilangkan jejaknya.

Iptu Syahrir menjelaskan pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti dua HP, SIM, STNK, dan uang tunai.

“Dia belum sempat menjual hasil curiannya, tetapi uang Rp 400 ribu sudah digunakan jadi tersisa Rp 154 ribu," kata Iptu Syahrir. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM