Detik-Detik Kuli Bangunan Bobol Bank di Kaltim

08 Juli 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Kuli bangunan berinisial SLH ditangkap polisi dari Polres Kutai Timur karena membobol bank di Sangatta pada Minggu (3/7).

Dia nekat melakukan perbuatan terlarang itu dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan anak.

Usaha SLH tidak membuahkan hasil. Dia gagal mencuri uang di dalam bank yang ada di Jalan Yos Sudarso II.

BACA JUGA:  IKN Nusantara Gawat, Bahaya Besar Mengancam

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan SLH masuk ke bank dengan cara membobol boks kaca terlebih dahulu.

Setelah itu, dia masuk ke ruangan brankas. Namun, dia tidak menemukan brankas yang berisi uang.

BACA JUGA:  IKN Nusantara, Katering Bisa Rp 10 Miliar Sehari

SLH langsung kabur setelah alarm bank berbunyi. Meskipun tidak berhasil mencuri uang, SLH tetap ditahan.

Iptu Wiranegara menjelaskan pihaknya menangkap SLH kurang dari 24 jam setelah tersangka beraksi.

BACA JUGA:  Konjen Australia Bingung ke IKN Nusantara, Singgung Buaya Darat

“Pelaku kami amankan, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Kecamatan Sangatta Utara," kata Iptu Wiranegara dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Kamis (7/7).

Pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian, sepatu, masker, dan sepeda motor.

"Selain itu, kami temukan petunjuk luka di salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca saat melakukan pembobolan," bebernya.

SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM