Polresta Samarinda Tangkap Residivis, Ulahnya Sangat Berbahaya

10 Juli 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda berhasil menangkap residivis berinisial AM, tersangka penikaman di Taman Cibodas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

AM adalah residivis pembunuhan. Pria 38 tahun itu baru bebas dari penjara pada 2018.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta Samarinda mengumpulkan keterangan di TKP.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini Jadwalnya

Pihaknya mencari duduk perkara perkelahian antara AM dan korban di Taman Cibodas, Senin (4/7).

“Dengan demikian, kami bisa fokus menentukan pasalnya," ungkap Ary di Samarinda, Kamis (7/7).

BACA JUGA:  Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Ary menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus perkelahian yang berujung kematian korban.

Berdasarkan kabar yang beredar, perkelahian AM dan beberapa pria disebabkan dendam lama.

BACA JUGA:  Kepala Polresta Samarinda Ary Fadli Baik Hati, Penuh Prestasi

Akan tetapi, Polresta Samarinda enggan berspekulasi tentang dugaan tersebut.

Ary mengatakan pihaknya akan melakukan cross check untuk mengetahui semuanya agar jelas.

“Yang jelas, dari rekaman video amatir yang beredar, kami amankan satu pelaku terkait kasus ini,” ucap Ary. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM