GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda berhasil menangkap residivis berinisial AM, tersangka penikaman di Taman Cibodas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AM adalah residivis pembunuhan. Pria 38 tahun itu baru bebas dari penjara pada 2018.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta Samarinda mengumpulkan keterangan di TKP.
Pihaknya mencari duduk perkara perkelahian antara AM dan korban di Taman Cibodas, Senin (4/7).
“Dengan demikian, kami bisa fokus menentukan pasalnya," ungkap Ary di Samarinda, Kamis (7/7).
Ary menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus perkelahian yang berujung kematian korban.
Berdasarkan kabar yang beredar, perkelahian AM dan beberapa pria disebabkan dendam lama.
Akan tetapi, Polresta Samarinda enggan berspekulasi tentang dugaan tersebut.
Ary mengatakan pihaknya akan melakukan cross check untuk mengetahui semuanya agar jelas.
“Yang jelas, dari rekaman video amatir yang beredar, kami amankan satu pelaku terkait kasus ini,” ucap Ary. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News