GenPI.co Kaltim - Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena langsung membeberkan kasus besar meskipun baru saja menjabat.
Dia membeber kasus pembunuhan yang dilakukan Longginus Hada (31) terhadap istri dan anaknya.
AKBP Hari menjelaskan Longginus membunuh anak dan istri dengan cara menusukkan belati sebanyak tiga kali.
Menurut AKBP Hari, pelaku melakukan aksinya karena tidak memiliki uang.
Selain itu, Langginus juga merasa tidak mampu membiayai kehidupan sehari-hari anak dan istrinya.
Sang suami membunuh istri terlebih dahulu. Setelah itu, dia menusuk anaknya sebanyak tiga kali, yakni di pipi kiri serta leher kiri dan kanan.
“Setelah menusuk istrinya, tersangka langsung menusuk anaknya,” kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, Jumat (8/7).
Setelah membunuh istri dan anaknya, Langginus berlalu begitu saja seolah tidak terjadi apa-apa.
Menurut AKBP Hari, pelaku berusaha ke pelabuhan untuk melarikan diri ke Samarinda.
“Setelah pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” ujar AKBP Hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (polda kaltim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News