Ayah dan Anak Tiri Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

12 Juli 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Ayah dan anak tiri di Samarinda ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.

Sang ayah berinisial AB. Anak tirinya berinisial AR. Mereka kompak menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan bermula saat petugas menerima laporan dari warga yang menyebut rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo sering digunakan bertransaksi narkoba.

BACA JUGA:  Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Narkoba Ditangkap di Samarinda

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun menerjukan beberapa personel berpakaian preman.

Petugas mengamankan AB. Aparat juga menyita beberapa barang bukti, seperti 17 paket sabu-sabu dengan berat 7,9 gram.

BACA JUGA:  Gunung Bugis Sarang Narkoba Balikpapan, Kasusnya Banyak

AB menyembunyikan narkoba itu di dalam dompet, lalu menyelipkannya di balik bantal tidur.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi menjelaskan pihaknya menangkap AB pada Sabtu (9/7) pukul 23:00 WIB.

BACA JUGA:  Yang Lain Pengin Jadi ASN, 2 Oknum Ini Malah Konsumsi Narkoba

"Saat diinterogasi, AB mengaku edarkan sabu-sabu bersama anak tirinya," ucap Iptu Dedi, Senin (11/7).

Petugas lantas menangkap AR di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman AB.

Aparat menyita barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu dengan berat 11,18 gram.

"Keduanya kami tetapkan tersangka dan kini sudah kami tahan di Polsek Samarinda Seberang," ucap Iptu Dedi. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM