GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak akan menghapus tenaga honorer atau tenaga kontrak.
Mereka akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan hal itu sesuai komitmen Gubernur Kaltim Isran Noor.
Pihaknya pun sudah menyerahkan surat keputusan (SK) tahap pertama di seluruh kabupaten/kota.
SK tersebut diserahkan kepada guru SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Berau.
“Di Berau digabungkan sebanyak 64 guru dan tahap kedua 55 guru sudah diserahkan langsung Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi,” kata Diddy sebagaimana dilansir laman Pemprov Kaltim, Kamis (14/7).
Dia menjelaskan SK selanjutnya akan diserahkan kepada guru di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Menurut Diddy, Gubernur Kaltim Isran Noor akan menyerahkan langsung SK PPPK kepada guru SMA, SMK, dan SLB.
“Kami akan sesuaikan dengan jadwal kegiatan beliau, baik di Samarinda, Balikpapan, maupun di Kukar," ucap Diddy.
Dia mengatakan pengangkatan pegawai honorer akan dilanjutkan untuk tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News