GenPI.co Kaltim - Ibu muda berinisial NW ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena sering melakukan perbuatan terlarang di kontrakannya.
Dia diciduk karena sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya di Jalan Kapal Pinisi dan RT 38 Kelurahan Loktuan, Selasa (12/7).
Petugas yang menggerebek ibu lima anak itu datang menggunakan pakaian preman.
Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan personelnya melakukan penyamaran di sekitar kontrakan NW.
“Sebab, berdasarkan informasi, di rumah kontrakan itu sering dijadikan transaksi narkoba,” kata Tatok, Kamis (14/7).
Dia mengatakan jajarannya menemukan sabu-sabu dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Setelah menangkap, polisi langsung membawa NW ke Mako Polres Bontang.
NW pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi pengedar narkoba.
Tatok menjelaskan NW dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NW terancam hukuman maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta. (mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News