Ibu Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek

15 Juli 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Ibu muda berinisial NW ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena sering melakukan perbuatan terlarang di kontrakannya.

Dia diciduk karena sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya di Jalan Kapal Pinisi dan RT 38 Kelurahan Loktuan, Selasa (12/7).

Petugas yang menggerebek ibu lima anak itu datang menggunakan pakaian preman.

BACA JUGA:  Mantan Karyawan Lakukan Perbuatan Terlarang di Mall Balikpapan

Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan personelnya melakukan penyamaran di sekitar kontrakan NW.

“Sebab, berdasarkan informasi, di rumah kontrakan itu sering dijadikan transaksi narkoba,” kata Tatok, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Adi Lakukan Perbuatan Terlarang ke Mbak Triska, Keterlaluan

Dia mengatakan jajarannya menemukan sabu-sabu dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Setelah menangkap, polisi langsung membawa NW ke Mako Polres Bontang.

BACA JUGA:  Ayah dan Anak Tiri Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

NW pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi pengedar narkoba.

Tatok menjelaskan NW dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NW terancam hukuman maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM