Anak Laki-Laki Luka Bagian Vital Karena Ulah Ayah Tiri

16 Juli 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Ayah berinisial LO terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun.

Perbuatan pria 45 tahun itu terbongkar setelah anak tirinya mengalami luka di bagian saluran pembuangan.

Ibu korban yang mengetahui perbuatan LO langsung melaporkan ayah tiri itu kepada Polres Bontang.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Tangkap Residivis, Ulahnya Sangat Berbahaya

LO ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Bontang di tempat kerjanya, Kamis (14/7).

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea menjelaskan pada awalnya ibu korban mengetahui anaknya mengeluh kesakitan di bagian saluran pembuangan saat dimandikan.

BACA JUGA:  6 Kapolres di Polda Kaltim Diganti, AKBP Anggoro Menangis

“Korban mengaku kepada ibunya. Karena tidak terima, ibu kandung korban melapor kepada kami," ungkap Iptu Bonar, Jumat (15/7).

Menurut Iptu Bonar, LO mengakui perbuatan tidak terpujinya. LO mengaku mencabuli anak tirinya di rumahnya, Minggu (10/7).

BACA JUGA:  Baru Menjabat, Kapolres Kukar Langsung Beber Kasus Besar

"Terkait sudah berapa kali, motifnya apa, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami," beber Iptu Bonar.

Iptu Bonar menjelaskan LO sudah ditahan di sel tahanan Polres Bontang. LO dijerat UU Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Bonar. (mcr14/jpnn)  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM