GenPI.co Kaltim - Ayah berinisial LO terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun.
Perbuatan pria 45 tahun itu terbongkar setelah anak tirinya mengalami luka di bagian saluran pembuangan.
Ibu korban yang mengetahui perbuatan LO langsung melaporkan ayah tiri itu kepada Polres Bontang.
LO ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Bontang di tempat kerjanya, Kamis (14/7).
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea menjelaskan pada awalnya ibu korban mengetahui anaknya mengeluh kesakitan di bagian saluran pembuangan saat dimandikan.
“Korban mengaku kepada ibunya. Karena tidak terima, ibu kandung korban melapor kepada kami," ungkap Iptu Bonar, Jumat (15/7).
Menurut Iptu Bonar, LO mengakui perbuatan tidak terpujinya. LO mengaku mencabuli anak tirinya di rumahnya, Minggu (10/7).
"Terkait sudah berapa kali, motifnya apa, dan apakah ada korban lain, masih kami dalami," beber Iptu Bonar.
Iptu Bonar menjelaskan LO sudah ditahan di sel tahanan Polres Bontang. LO dijerat UU Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Bonar. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News