3 ASN Kutai Timur Korupsi Rp 53 Miliar, Gaji Kurang?

23 Juli 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listri tenaga surya (PLTS) solar cell home system.

Ketiganya ialah HSS dan ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim.

Nominal korupsi mencapai angka Rp 53,6 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur sudah menemukan dua alat bukti korupsi yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia bagi Tenaga Honorer dan ASN, Melegakan

Kejari Kutim juga menetapkan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi MZW sebagai tersangka.

"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru ASN Pindah ke IKN Nusantara, Siap-Siap Ya

Yudo menjelaskan pihaknya mendapatkan hasil laporan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2021.

Menurut Yudo, proyek yang dikorupsi adalah kegiatan Pemkab Kutim. Proyek itu diserahkan kepada DPM PTSP pada 2020.

BACA JUGA:  Mengaku Tumor Otak, ASN Bilang Obatnya Sabu-Sabu

Yudo mengatakan tim audit BPK Pusat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada 2021.

“Kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," ucap Yudo.

Menurut Yudo, para tersangka korupsi memiliki modus dan peran berbeda-beda.

Di antaranya ialah melakukan mark up harga barang dan mengerjakan proyek di luar progres sesuai undang-undang.

"ada pemecahan anggaran yang mana proyek ini dijadikan PL dengan per paketnya senilai Rp 200 juta,” ucap Yudo. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM