GenPI.co Kaltim - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengingatkan para pelaku bisnis kuliner tidak menamai bisnisnya dengan kata-kata berbau narkoba.
Dalam beberapa waktu terakhir, usaha kuliner yang menggunakan nama jenis narkoba memang merebak di Samarinda.
Misalnya, ayam ganja. Penamaan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat agar mau membeli.
Meskipun menggunakan nama berbau narkoba, menu yang dijual sama sekali tidak mengandung zat berbahaya.
Ayam ganja hanyalah ayam goreng krispi yang disajikan dengan sayur kangkung.
Pemkot Samarinda menilai penggunaan jenis narkoba sebagai nama makanan berpotensi memperkenalkan zat berbahaya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran bernomor 44351/2215/100.17 yang diterbitkan pada 27 Juni 2022.
SE itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat dengan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal pada 8 Juni 2022.
"Kami mengimbau pemilik warung atau rumah makan tidak menggunakan nama atau promosi berkonten narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," bunyi isi SE yang ditandatangani Sekdakot Samarinda Hero Mardanus Satyawan.
Pemkot Samarinda menilai SE itu bertujuan mencegah generasi muda agar tidak menganggap remeh narkoba.
“Sebba, bisa saja ada anggapan ganja hal yang biasa," lanjut isi surat edaran Pemkot Samarinda. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News