GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan tambang batu bara ilegal sulit dibasmi.
Menurut dia, undang-undang tidak menjabarkan secara terperinci soal batu bara ilegal.
"Yang ilegal cuma prosesnya,” kata Angkasa Jaya di Samarinda, Jumat (22/7).
Dia mengatakan UU Nomor 4 tahun 2009 cuma menyebutkan tentang tambang ilegal.
Selain batu bara, tambang ilegal juga mencakup galian c dan batu gunung yang tidak memiliki izin.
Menurut Angkasa Jaya, di dalam UU yang mengatur pertambangan ilegal seharusnya menjelaskan secara terperinci soal batu bara ilegal.
Dia menjelaskan, setelah diolah, batu bara laku dijual. Menurut dia, hal itu membuat batu bara menjadi legal.
Angkasa Jaya pun mempertanyakan penegakan hukum yang harus dilakukan.
“Jadi, saya mengkritisi undang-undangnya," kata Angkasa Jaya.
Angkasa Jaya menyayangkan pertambangan yang ilegal, tetapi batu baranya masih bisa diekspor.
"Kapan orang mau berhenti kalau batu baranya masih laku,” katanya.
Menurut dia, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi di Kaltim tidak memiliki kewenangan sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 terbit.
Sebab, pengawasan sudah ditarik ke pemerintah pusat.
"Kita jadi penonton saja. Daerah tidak punya kewenangan lagi” tutur Angkasa Jaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News