Agustus, Ojek Online Maksimal Beli Pertalite Rp 100 Ribu Sehari

25 Juli 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk bagi driver ojek online (ojol).

Pengemudi ojek online hanya bisa membeli pertalite maksimal Rp 100 ribu per hari.

Driver taksi online dibatasi hanya boleh membeli BBM bersubdisi maksimal Rp 400 ribu per hari.

BACA JUGA:  Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik

Sementara itu, kendaraan roda empat yang menjadi angkutan umum atau barang hanya boleh membeli pertalite maksimal Rp 300 ribu per hari.

Angkutan umum maupun barang roda empat dibatasi membeli solar maksimal 60 liter per hari.

BACA JUGA:  Kalimantan Terbanyak Titik Penyaluran BBM Satu Harga

Angkutan umum ataupun barang roda enam dibatasi membeli solar maksimal 80 liter.

Sementara itu, angkutan umum maupun barang lebih dari roda enam dibatasi maksimal 120 liter per hari.

BACA JUGA:  Angkot Dibatasi Beli BBM, Nggak Bebas Lagi

"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan. Surat edarannya segera diterbitkan," kata Kepala Dishub Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan pembayaran akan dilakukan dengan nontunai menggunakan kartu kendali.

Kartu itu dikeluarkan bank yang bekerja sama dengan Pertamina dan pemerintah daerah (pemda). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM