Begini Rekayasa Lalu Lintas di IKN Nusantara Mulai 1 Agustus

26 Juli 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Polres Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai 1 Agustus 2022.

Rekayasa itu dilakukan karena ada pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Arif Ridho menjelaskan rekayasa akan dilakukan hingga pembangunan jalan selesai.

BACA JUGA:  Kaltim Jadi IKN Nusantara, Desa Tertinggal Masih 17

"Jam operasional kendaraan besar melintas di IKN dibatasi. Sudah disiapkan tempat parkir di wilayah Silkar serta Trunen," jelas Arif, Sabtu (23/7).

Dia mengatakan kendaraan roda sepuluh atau sumbu tiga hanya boleh melintas pada pukul 24:00-06:00 WITA.

BACA JUGA:  Mantan Benteng Hidup Jokowi Jadi Pengawal IKN Nusantara

Kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas kawasan IKN Nusantara pada pukul 06:00-22:00 WITA.

“Kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, dan roda dua masih diperbolehkan melintas di lokasi IKN Nusantara,” ucap Arif.

BACA JUGA:  PPU Jadi IKN Nusantara, 60 Persen Jalan Rusak

Berdasarkan pemaparan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), pembangunan jalan IKN Nusantara menyentuh separuh badan jalan.

Nah, pembatasan jam operasional kendaraan roda sepuluh atau sumbu tiga ke atas adalah bagian dari rekayasa lalu lintas.

Kendaraan berat memang dibatasi melintas di IKN Nusantara karena muatannya sangat banyak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM