GenPI.co Kaltim - Fredy Gunawan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena mengedarkan ekstasi.
Pria 34 tahun itu ditangkap di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (23/7).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Menurut Ary, masyarakat melaporkan ulah Fredy yang memperjualbelikan narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ary memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan.
Pada pukul 21:00 WITA, petugas melihat Fredy berada di pinggir jalan. Petugas pun memeriksa Fredy.
Personel kepolisian menemukan ekstasi merek Transformers seberat 1,7 gram.
Narkoba itu dibungkus tisu. Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti rokok.
Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat dua butir ekstasi merek Rolex dengan berat 1,04 gram.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli. (polrestasamarinda)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News