GenPI.co Kaltim - Dua pemuda ditangkap polisi dari Polsek Sungai Pinang karena mencuri sepeda motor dan menjadi penadah barang hasil curian.
Mereka ialah NJ (24) dan MS (21). Penangkapan bermula dari laporan AP (20).
Warga Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, itu mengaku kehilangan sepeda motor pada Minggu (10/7).
Dia menjelaskan sepeda motornya diparkir di teras rumah. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan pun langsung bergerak.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap NJ dan MS di dua tempat berbeda.
NJ ditangkap di salah satu guest house di Jalan Kadri Oening. MS ditangkap di rumahnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai.
Selain menangkap NJ dan MS, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari dua pemuda itu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan pelaku adalah tetangga korban.
Menurut dia, pelaku mengamati sepeda motor milik korban sebelum melancarkan aksinya.
“Oleh pelaku, sepeda motor dihidupkan dengan membongkar kabel kontak sepeda motor,” kata Noor sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Senin (25/7). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News