GenPI.co Kaltim - Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Satreskoba Polresta Samarinda karena terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Dia diciduk di pinggir jalan di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Senin (25/7).
Selama ini tempat tersebut memang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Atas informasi tersebut, Satreskoba Polresta Samarinda bergerak menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Kombes Ary.
Dia menjelaskan petugas mencurigai MR yang sedang duduk di atas sepeda motor pada pukul 19:00 WITA.
Petugas pun menggeledah warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Karang Mumus, itu.
“Ditemukan barang bukti di dalam dashboard motor MR,” imbuh Kombes Ary.
Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus sabu-sabu seberat 10,09 gram dan satu bungkus kopi.
Petugas juga menyita HP merek Samsung dan sepeda motor Honda Vario milik MR.
“terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix,” ucap Kombes Ary. (polresta samarinda)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News