GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial KM ditangkap polisi karena terlibat kasus pemalsuan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) seluas 160 hektare di Kecamatan Sebulu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditangkap saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaku lainnya, IR. IR ditangkap terlebih dahulu di jalur poros Kukar-Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan pihaknya sudah menahan KM dan IR.
“Kedua tersangka terjerat perkara dugaan pemalsuan surat tanah," kata AKP Gandha.com, Selasa (26/7).
Kasus yang menjerat KM terjadi pada 2012, tetapi baru mencuat pada 2017.
Saat itu KM masih menjabat sebagai kepala Desa Giri Agung, sedangkan IR adalah camat Sebulu.
Korban melapor ke Polres Kukar. Berdasarkan hasil penyelidikan, SKPT yang dipalsukan IR dan KM berjumlah 50.
Perbuatan mereka membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 848 juta.
"Surat tanah yang dibeli korban dari kedua tersangka berada di dalam kawasan budi daya kehutanan," ucap AKP Gandha.
Polres Kukar pun menyerahkan IR dan KM kepada Kejaksaan Negeri Kukar.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Setelah lengkap. Kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News