Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan

29 Juli 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH dan S ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Utara karena melakukan perbuatan terlarang di rumah majikan.

Mereka mencuri uang tunai Rp 30 juta dan emas sebanyak 200 gram dari ruko milik majikannya di Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

JH menggunakan kunci duplikat untuk mengambil barang berharga milik majikannya.

BACA JUGA:  IKN Nusantara, Sikap Kapolda Kaltim Tegas, Buktikan!

Sebelum melakukan aksinya, dia sudah mengetahui tempat penyimpanan barang milik bosnya.

Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Eko Budi menjelaskan JH tidak muncul setelah melakukan aksi pada 22 Juni 2022.

BACA JUGA:  Bawa Nama Kapolri, Kapolda Kaltim: Jangan Lengah

“JH tidak pernah lagi masuk kerja di toko bangunan milik majikannya itu,” kata Eko, Kamis (28/7).

Dia menjelaskan petugas mencurigai JH karena yang bersangkutan menghilang, termasuk istrinya.

BACA JUGA:  Gudang di Balikpapan Ini Jadi Sasaran Pencurian Sampai 15 Kali

Sebulan berselang ada informan yang melaporkan bahwa JH berada di Kampung Timur.

Petugas pun bergerak dengan menangkap JH di sebuah indekos di Kampung Timur.

“Kami tangkap Kamis pekan lalu (21/7),” kata Eko. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM