GenPI.co Kaltim - Iwan ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena menyalahgunakan sabu-sabu di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (29/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas pun langsung terjun ke lapangan. Pada pukul 20:00 WITA, petugas melihat Iwan datang mengendarai sepeda motor.
Iwan berhenti di pinggir jalan, lalu duduk di atas sepeda motornya. Petugas pun menyergap pria 40 tahun itu.
Personel Polresta Samarinda menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,58 gram.
“Anggota mendapatkan barang bukti dua paket sabu-sabu dalam masker yang masih terbungkus dalam kemasan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Minggu (31/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan mengaku masih ada narkoba di rumahnya di Jalan Damai.
Petugas pun menggeledah rumah Iwan dan menemukan sabu-sabu seberat 1,56 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital di rumah Iwan.
“Asal dan pemilik barang masih kami dalami. Peran pelaku, ya, penjual,” kata Ricky. (polresta samarinda)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News