GenPI.co Kaltim - Enam penjahat yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor ditangkap polisi dari Polresta Samarinda.
Dari enam orang dalam sindikat tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur.
Personel Polresta Samarinda juga menyita barang bukti berupa tujuh sepeda motor dari para pelaku.
Para pelaku ditangkap sepanjang Mei-Agustus 2022. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
"Pelaku ini dari lima kelompok atau sindikat yang ditangkap dari tujuh lokasi berbeda di Samarinda," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Selasa (2/8).
Menurut Ary, modus yang digunakan para pelaku bermacam-macam, seperti mencuri sepeda motor yang tidak dikunci.
Modus lainnya ialah merusak kunci sepeda motor. Selain itu, ada juga yang mendorong sepeda motor, lalu menyimpannya.
“Mereka melakukannya siang dan malam hari. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor," ucap Kombes Ary.
Ary menuturkan para pelaku biasanya menjual sepeda motor di Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Samarina.
"Rata-rata mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News