1 Wanita dan 4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget Deh

06 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Satu wanita dan empat pria ditangkap polisi dari Polres Kutai Timur karena melakukan perbuatan terlarang, yakni menjadi pengedar sabu-sabu.

Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda selama tiga hari beruntun pada awal Agustus 2022.

Pada awalnya, Polres Kutai Timur menangkap pria berinisial AB (34) yang baru bebas dari Lapas Bontang.

BACA JUGA:  Ibu Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek

Setelah itu, petugas menangkap wanita berinisial NA (31) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan.

“NA ditangkap bersamaan di kediaman orang tua AB," ucap Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan

Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu siap edar dengan berat 233,47 gram.

Setelah itu, petugas menangkap pria berinisial SP (46) yang merupakan warga Kecamatan Muara Wahau.

BACA JUGA:  Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu

Polres Kutai Timur juga berhasil menciduk pria berinisial AR (38) dan OP (35).

Dari tangan AR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,30 gram.

Sementara itu, dari tangan SP, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 127,32 gram.

Dari tangan OP, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 93,57 gram.

"Dari hasil penyelidikan, AB dan NA inilah yang telah membagikan paket sabu-sabu itu kepada para tersangka yang lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing," kata Anggoro. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM