GenPI.co Kaltim - Pria berinisial HES ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara di halaman Masjid Nurussalam, Desa Rintik, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis menjelaskan anggotanya menangkap pria 34 tahun itu pada Selasa (2/8).
"HES yang merupakan warga Kelurahan Waru ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA," ujar Nur, Jumat (5/8).
Dia mengatakan petugas menemukan 307,65 gram sabu-sabu di dalam bagasi motor milik HES.
Menurut Nur, HES berperan sebagai kurir sabu-sabu. HES mengambil narkoba di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu setiap pekan.
Setelah itu, HES langsung membawa barang haram tersebut ke wilayah Babulu.
Nur mengatakan HES mengantarkan sabu-sabu kepada orang yang sudah memesan.
Selanjutnya, orang yang sudah memesan itu akan membawa sabu-sabu ke Batu Kajang.
HES dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam menghuni penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News