GenPI.co Kaltim - Ressa alias Ecca ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda karena sering melakukan perbuatan terlarang, yakni menjadi pengedar ganja.
Wanita 33 tahun itu digerebek polisi yang menyamar di rumahnya di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (3/8), sekitar pukul 00:30 WITA.
Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 333 gram yang disimpan di dalam stoples.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:45 WITA.
“Saat itu, pelaku terpantau berada di dalam rumahnya," ucap Ricky, Jumat (5/8).
Dia mengatakan Ecca tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat menggeledah, petugas menemukan satu stoples berisi ganja seberat 30 gram.
Ricky menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti pertama di meja di kamar tidur.
“Di situ ada juga satu timbangan digital dan empat plastik klip untuk membungkus ganja yang akan dia jual," tutur Ricky.
Dia mengatakan petugas juga menemukan tiga stoples berisi ganja di dalam lemari.
“Masing-masing stoples berisikan ganja dengan beratnya 26 gram, sebelas gram, dan 266 gram," kata perwira menengah Polri itu. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News