Mbak Ecca Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek Dini Hari

07 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Ressa alias Ecca ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda karena sering melakukan perbuatan terlarang, yakni menjadi pengedar ganja.

Wanita 33 tahun itu digerebek polisi yang menyamar di rumahnya di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (3/8), sekitar pukul 00:30 WITA.

Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 333 gram yang disimpan di dalam stoples.

BACA JUGA:  Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:45 WITA.

“Saat itu, pelaku terpantau berada di dalam rumahnya," ucap Ricky, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu

Dia mengatakan Ecca tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat menggeledah, petugas menemukan satu stoples berisi ganja seberat 30 gram.

Ricky menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti pertama di meja di kamar tidur.

BACA JUGA:  1 Wanita dan 4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget Deh

“Di situ ada juga satu timbangan digital dan empat plastik klip untuk membungkus ganja yang akan dia jual," tutur Ricky.

Dia mengatakan petugas juga menemukan tiga stoples berisi ganja di dalam lemari.

“Masing-masing stoples berisikan ganja dengan beratnya 26 gram, sebelas gram, dan 266 gram," kata perwira menengah Polri itu. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM