GenPI.co Kaltim - Epi (34) dan Wahida (40) ditangkap polisi dari Polres Berau karena menjual anak di bawah umur menjadi PSK.
Dua muncikari itu ditangkap di kafe remang-remang miliknya di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (27/7).
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pihaknya pada awalnya menerima informasi dari warga soal praktik prostitusi di kafe itu.
“Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucap Kompol Ramadhanil, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan petugas menemukan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai penghibur.
Menurut Ramadhanil, remaja itu berusia 16 tahun. Pihaknya pun meminta akta kelahiran remaja itu.
"Ternyata benar masih di bawah umur," kata Ramadhanil.
Ramadhanil menjelaskan remaja itu berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut dia, Epi dan Wahida menghubungi rekannya untuk membantu mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe.
“Dia pun mendapat sejumlah orang. Salah satunya merupakan anak di bawah umur," ucap Kompol Ramadhanil.
Dia mengatakan korban harus melayani pria hidung belang di kafe milik Epi dan Wahida.
"Tarif sekali menemani pria hidung belang Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu," jelasnya.
Epi dan Wahida dijerat Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News