GenPI.co Kaltim - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara menyebut izin orang tua menjadi kendala pemberian vaksin Covid-19 untuk anak.
Kendala lainnya yakni kondisi kesehatan anak jelang menjalani vaksinasi.
"Selain izin orang tua, kondisi kesehatan anak turut memengaruhi vaksinasi, sehingga harus dijadwalkan ulang," kata Kasi Imunisasi dan Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Meiske R. Lahama, Jumat (11/02/2022).
Padahal pasokan vaksin di Penajam saat ini sangat tercukupi.
Vaksin untuk anak, kata dia, penting untuk pembentukan kekebalan komunal.
Untuk itu, dia sangat berharap orang tua memberikan izin anaknya yang berusia enam hingga 11 tahun untuk divaksinasi COVID-19.
Dia memastikan vaksin tersebut sudah mendapatkan rekomendasi aman dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksinasi anak di Penajam dilakukan Dinas Kesehatan melalui sekolah-sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Cara ini untuk mempermudah petugas memberikan vaksin kepada anak.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun rampung akhir Februari 2022.
Sasaran vaksinasi anak usia jenjang Sekolah Dasar tersebut 18.320 orang.
Meiske menyebutkan vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar 50,8 persen atau 9.310 anak.
"Cakupan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun sudah di atas 50 persen. mudah-mudahan bisa selesai akhir Februari 2022," ucapnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News