GenPI.co Kaltim - Satreskrim Polresta Balikpapan akhirnya berhasil menangkap dua penyebar video syur pelajar. Keduanya berinisial RR dan GM.
Mereka adalah mantan karyawan kafe yang menjadi lokasi dua pelajar melakukan perbuatan terlarang.
Petugas menciduk RR dan GM setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Meskipun sudah ditangkap polisi, keduanya tidak akan menjalani proses hukum.
“Sebab, telah mencapai kesepakatan damai anatara pelaku dan orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RR dan GM menyebarkan video syur saat masih bekerja.
Mereka pun akhirnya dipecat. Kompol Rengga mengatakan video syur pelajar tersebar ketika RR dan GM memeriksa CCTV di kafe pada Kamis (28/7).
Mereka menemukan rekaman perbuatan terlarang saat memeriksa CCTV di kafe.
“Salah satu pelaku merekam dan menyebarkan ke grup WhatsApp. Alasannya hanya iseng," terangnya.
Teman-teman pelaku lantas menyebarkan video itu sehingga akhirnya menjadi viral.
"Kami pertemukan pelaku dengan orangtua korban. Pelaku sudah meminta maaf atas langsung dan dimaafkan," kata Kompol Rengga. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News