GenPI.co Kaltim - MPR membuat wacana baru soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sedang membahas agar IKN masuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) lewat konvensi konstitusi.
Hal itu dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.
“(IKN, red) ini harus selesai entah siapa pun presidennya,” kata Bambang, Jumat 12/8).
Dia menjelaskan pembangunan IKN memerlukan keberlanjutan meskipun masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Politikus yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan MPR masih punya kewenangan mengeluarkan keputusan dan ketetapan yang diberikan dalam Pasal 100 ayat (2).
“Kajian lembaga kajian MPR kami sepakat tidak lagi melakukan amandemen yang banyak memungkinkan kecurigaan, tetapi dengan konvensi konstitusi,” kata Bamsoet.
Dia pun mengaku sudah memberi tahu kepada para duta besar yang dikenalnya soal IKN Nusantara, terutama pemindahan kedutaan maupun rumah diplomat.
Bamsoet mengatakan pengganti presiden akan dengan mudah melakukan judicial review.
“Kita butuh 15-20 tahun untuk menyelesaikan membangun ibu kota. Artinya, empat periode presiden," jelas Bambang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News