GenPI.co Kaltim - Bocah 12 tahun berinisial FN diperkosa pacarnya, ABH (17), setelah dicekoki minuman keras (miras) di indekos pelaku di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbuatan terlarang ABH terbongkar setelah orang tua korban melihat anaknya pulang larut malam dalam kondisi mabuk.
Orang tua FN lantas melaporkan ABH kepada pihak berwajib. ABH ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara di indekosnya, Jumat (12/8).
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres PPU," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Sabtu (13/8).
Yusuf menjelaskan FN pulang dalam kondisi mabuk pada Jumat (12/8) sekitar pukul 02:00 WITA.
Menurut Yusuf, orang tua FN melapor pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 09:00 WITA.
Petugas langsung meminta keterangan dari FN. FN pun mengaku diperkosa ABH.
FN mengaku pada awalnya diajak pacarnya jalan-jalan di sekitar Penajam.
"Setelah itu, dia dicekoki miras oplosan jenis gaduk," beber Kombes Yusuf.
Dia mengatakan penyidik segera membawa korban ke RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk divisum.
"Korban mengaku sudah dua kali diset***i pelaku. Tindakan pertama terjadi pada Juni 2022," terang Yusuf. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News