Pemuda Ditangkap Polisi saat Naik Motor di Samarinda, Barang Bukti Ekstasi

18 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Pemuda berinisial DC ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pria 21 tahun itu diciduk saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (16/8).

Penangkapan bermula saat Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di pinggir Jalan Remaja.

BACA JUGA:  Tiba di Kos, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Petugas pun turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. DC muncul sekitar pukul 19:15 WITA.

Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda pun menghentikan DC dan menggeledahnya.

BACA JUGA:  Penyebar Video Syur Pelajar Balikpapan Ditangkap Polisi, Cuma Iseng

“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.15 WITA, pelapor dan saksi mencurigai satu laki-laki dan melakukan pemberhentian,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.

Pihak berwajib menemukan barang bukti berupa dua butir ekstasi dengan berat 0,72 gram.

BACA JUGA:  Meresahkan, Residivis Ditangkap Polisi Polsek Samarinda Kota

Petugas juga menyita barang bukti lain, yakni handphone, sepeda motor, dan uang Rp 300 ribu.

DC pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat kasus narkoba.

“DC serta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Ricky. (Polresta Samarinda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM