Pemutihan Pajak Kendaraan Hampir Habis, Warga Kaltim Ayo Buruan

25 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) mendekati akhir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberlakukan relaksasi pajak itu hingga 31 Oktober 2022.

Ada lima item yang ditawarkan untuk semua warga Kaltim. Pertama, diskon dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

BACA JUGA:  Cara Membayar Pajak Kendaraan di Kaltim, Cukup Lewat Aplikasi

Kedua, diskon empat persen untuk pembayaran masa 31-50 hari sebelum jatuh tempo.

Ketiga, diskon pokok pajak yang menunggak selama lebih dari empat tahun.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

Warga Kaltim hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun. Keempat, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua, dan seterusnya.

Akan tetapi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak termasuk dalam relaksasi.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati pun mengimbau masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Segera lakukan balik nama, segera bayar pajak yang tertunda, manfaatkan program ini demi kebaikan bersama," ujar Ismi, Selasa (24/8). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM