GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sariman mengatakan saat ini banyak lahan milik masyarakat di kawasan pusat inti pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tidak memiliki surat kepemilikan hak tanah.
Ketiadaan surat itu tidak hanya untuk lahan garapan, tetapi juga permukiman masyarakat.
Sariman tidak memungkiri banyak masyarakat yang tak memiliki surat tanah.
Namun, dia menilai kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal-usul tanah milik warga.
Oleh karena itu, Sariman meminta pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada warga.
"Diharapkan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara dan tidak memiliki legalitas alas hak tanah," kata Sariman, Selasa (23/8).
Sariman menilai warga lokal tidak boleh dirugikan saat ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kami minta lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi setimpal sehingga warga tidak rugikan," ujar Sariman.
KIPP IKN Nusantara yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luas sekitar 6.671 hektare.
"Harus ada ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam kawasan inti ibu kota negara baru," kata Sariman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News