GenPI.co Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan pemerintah pusat seharusnya lebih bijaksana dengan memberikan kewenangan lebih kepada kepala daerah.
Menurut dia, negara akan makin tangguh apabila berbagai hal, kewenangan, dan kebijakan di daerah juga kuat.
"Bukannya malah memangkas kebijakan dan menghapus kewenangan daerah, tetapi menariknya ke pusat," kata Isran dalam talkshow The 5th Borneo Forum 2022 di Ballroom Kahayan Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/8).
Dia menjelaskan banyak peraturan dan undang-undang soal kewenangan daerah yang dikurangi dan dihapus.
Setelah itu, lebih banyak kebijakan dan undang-undang negara mengarah sentralisasi.
Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
UU itu menjadi semangat bagi daerah karena mendapat kewenangan mengatur dan mengelola pembangunan wilayahnya masing-masing.
Akan tetapi, ruang gerak pemerintah daerah makin terbatas setelah ada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ada juga UU tentang Minerba yang kewenangannya pemerintah pusat.
Hal itu menimbulkan permasalahan di daerah, bahkan ada perusahaan yang berani menambang meskipun belum mendapatkan izin.
“Perubahan undang-undang itu bukannya memperkuat posisi negara (pemerintah), sebaliknya menghilangkan muruah dan merendahkan kekuatan pemerintah untuk bertindak, terutama pemerintah daerah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor. (Pemprov Kaltim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News